KY Jatuhkan Sanksi Etik Hakim Tipikor PN Jambi, Bawas MA Diminta Usut Tuntas Kasus Bengawan Kamto
JAMBI, POROSAKTUAL.COM — Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marajohan Butar Butar, S.H., terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.
Sanksi tersebut, menurut kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, S.H., M.H., tertuang dalam Putusan KY Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Perkara yang menjadi sorotan ialah perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb, terkait kasus kredit macet PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Bank BNI.
KY Nyatakan Pelanggaran Etik Terbukti
Ilham mengatakan, putusan KY menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa perkara di persidangan.
Menurut keterangannya, dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan tindakan hakim saat memeriksa alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), interaksi dengan saksi, serta dugaan permintaan bukti di luar berkas perkara.
Ia juga menyebut hakim diduga memperlihatkan percakapan melalui telepon seluler kepada JPU ketika persidangan berlangsung tanpa melibatkan terdakwa, penasihat hukum, dan anggota majelis lainnya.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut perlu menjadi perhatian dalam upaya menjaga objektivitas, independensi, dan tata kelola persidangan. Rincian dugaan tersebut merupakan keterangan pihak pelapor yang perlu dibaca sesuai isi putusan dan dokumen pemeriksaan resmi.
“Penegakan kode etik hakim sangat penting untuk menjaga wibawa peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum,” ujar Ilham.
Meski mengapresiasi keputusan KY, pihak kuasa hukum menilai teguran tertulis belum cukup memberikan efek jera. Mereka meminta agar dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Bawas MA Turut Diminta Bertindak Tegas
Selain melaporkan persoalan tersebut ke KY, pihak kuasa hukum menyebut Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) turut memproses laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim yang sama.
Hal itu, menurut kuasa hukum, merujuk pada surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026 yang berkaitan dengan permintaan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
Kuasa hukum mendesak agar proses pengawasan dilakukan secara transparan dan objektif. Mereka juga meminta agar sanksi lebih tegas, termasuk kemungkinan pembebasan dari tugas mengadili atau sanksi lain sesuai ketentuan, dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan memberikan dasar yang cukup.
Tuntutan tersebut merupakan sikap pihak kuasa hukum, bukan keputusan sanksi tambahan yang telah ditetapkan oleh Bawas MA.
Kredit Macet PT PAL Dipersoalkan Masuk Ranah Tipikor
Di sisi lain, Dr. Fikri Riza, S.H., M.H., kuasa hukum Bengawan Kamto lainnya, mempertanyakan penerapan konstruksi hukum tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet PT PAL di Bank BNI.
Fikri menyebut terdapat sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari nilai agunan, riwayat pembayaran kredit, hingga upaya penyelesaian kewajiban debitur.
Menurut kuasa hukum, agunan kredit mencakup tanah, bangunan pabrik, peralatan pabrik kelapa sawit, serta agunan tambahan berupa apartemen. Mereka menilai nilai agunan tersebut melebihi outstanding utang yang disebut mencapai Rp85 miliar.
Pihak kuasa hukum juga menyebut terdapat jaminan perusahaan, jaminan pribadi pemegang saham, dan agunan silang yang dikaitkan dengan perusahaan lain dalam kelompok usaha Bengawan Kamto.
Fikri menyatakan Bengawan Kamto melalui PT Jaya Indah Motor telah mengucurkan dana hingga sekitar Rp60 miliar untuk kepentingan PT PAL. Ia juga menyebut kewajiban kredit sempat dibayarkan pada periode 2018–2020 sebelum akhirnya mengalami kemacetan.
Menurut keterangan kuasa hukum, Bank BNI melakukan lelang agunan pada Mei 2021 dengan nilai sekitar Rp126,5 miliar. Namun, angka dan status aset tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi perbankan dan hasil penilaian agunan.
Putusan Homologasi dan Keterangan Ahli Disorot
Fikri turut merujuk Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Medan tertanggal 12 Juli 2022, yang menurut pihaknya masih berlaku hingga Juni 2027.
Kuasa hukum juga mengutip keterangan ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, yang disebut menjelaskan bahwa kredit macet dan penyelesaian melalui mekanisme PKPU perlu dinilai berdasarkan hubungan bisnis serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pembela berpendapat bahwa kredit macet tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Kendati demikian, penentuan unsur pidana tetap harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan agunan maupun putusan homologasi juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan tindak pidana apabila unsur-unsurnya terbukti.
Kuasa Hukum Berkomitmen Perjuangkan Keadilan
Ilham dan Fikri menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum Bengawan Kamto melalui jalur yang tersedia. Mereka meminta agar dugaan pelanggaran etik hakim diproses secara transparan dan perkara yang menjerat kliennya dinilai berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah.
Kasus ini menyoroti dua persoalan penting: integritas hakim dalam menjalankan persidangan dan penerapan hukum terhadap perkara kredit macet yang diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi dari KY, Bawas MA, Pengadilan Negeri Jambi, JPU, Bank BNI, serta hakim yang bersangkutan tetap diperlukan guna memastikan seluruh informasi sesuai dokumen dan keterangan resmi.
Penegakan etik dan proses pidana harus berjalan berdasarkan hukum, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak semua pihak. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.(Red)