Breaking News
Kemarau Berkepanjanagan, ROCKY CANDRA Hadir di Tengah Kesulitan Warga Rawasari Polda Jambi Dukung Stabilitas Pangan GERAK CEPAT TNI DAN BWSS! 12.000 LITER AIR BERSIH DIGELONTORKAN UNTUK WARGA DESA KEDOTAN GIBRAN DIMINTA TAK TERPANCING PROPAGANDA SOAL IJAZAH: BUKTIKAN LEWAT FAKTA DAN JALUR HUKUM 86 Hektare Lahan Terbakar di Tebo, Polri-TNI dan Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla Rakor Bersama Wamen LH, Wagub Sani Tegaskan Pengendalian Karhutla Harus Libatkan Semua Pihak Wagub Sani Dampingi Wamen LH Tinjau Karhutla di Parit Culum, Tanjab Timur BMKG Jambi Perbarui Prakiraan Hujan, Warga Diminta Waspada Kekeringan dan Karhutla RMJ Kota Jambi Tegaskan Marwah Adat Melayu Tak Bisa Direndahkan: “Keturunan Bangsawan Tak Akan Tunduk” Wamendagri Bima Arya: KDKMP Harus Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa Terintegrasi Kemarau Berkepanjanagan, ROCKY CANDRA Hadir di Tengah Kesulitan Warga Rawasari Polda Jambi Dukung Stabilitas Pangan GERAK CEPAT TNI DAN BWSS! 12.000 LITER AIR BERSIH DIGELONTORKAN UNTUK WARGA DESA KEDOTAN GIBRAN DIMINTA TAK TERPANCING PROPAGANDA SOAL IJAZAH: BUKTIKAN LEWAT FAKTA DAN JALUR HUKUM 86 Hektare Lahan Terbakar di Tebo, Polri-TNI dan Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla Rakor Bersama Wamen LH, Wagub Sani Tegaskan Pengendalian Karhutla Harus Libatkan Semua Pihak Wagub Sani Dampingi Wamen LH Tinjau Karhutla di Parit Culum, Tanjab Timur BMKG Jambi Perbarui Prakiraan Hujan, Warga Diminta Waspada Kekeringan dan Karhutla RMJ Kota Jambi Tegaskan Marwah Adat Melayu Tak Bisa Direndahkan: “Keturunan Bangsawan Tak Akan Tunduk” Wamendagri Bima Arya: KDKMP Harus Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa Terintegrasi

REKONSTRUKSI KEMATIAN BRIGPOL EWS JADI TANDA TANYA! 51 ADEGAN DIUNGKAP, DASAR SANGKAAN EMPAT ANGGOTA POLISI DIPERTANYAKAN

M.K.A M.K.A · · 5 min baca · 29 views
REKONSTRUKSI KEMATIAN BRIGPOL EWS JADI TANDA TANYA! 51 ADEGAN DIUNGKAP, DASAR SANGKAAN EMPAT ANGGOTA POLISI DIPERTANYAKAN
Bagikan:

JAMBI, POROSAKTUAL.COM — Rekonstruksi kasus kematian Brigpol EWS di Azi Kost, Kelurahan Rano, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (26/10/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Kuasa hukum empat anggota Polri secara terbuka mempertanyakan dasar sangkaan pidana terhadap kliennya setelah menilai rekonstruksi sekitar 51 adegan belum memperlihatkan peran mereka dalam dugaan kekerasan terhadap korban.


Empat anggota yang dimaksud ialah AIPTU MA, AIPDA EF, BRIPKA DHR, dan BRIPDA EBD. Kuasa hukum mereka, Cris Januardi, S.H., M.H., menyebut keempatnya ditempatkan sebagai saksi dalam rekonstruksi dan tidak memperagakan tindakan pemitingan ataupun pembenturan kepala Brigpol EWS ke mobil.


Pernyataan tersebut langsung memunculkan pertanyaan mendasar: apa dasar penetapan sangkaan terhadap masing-masing anggota, di mana letak peran mereka, dan bagaimana penyidik menghubungkan dugaan perbuatan dengan alat bukti yang dimiliki?


Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan sepihak. Penyidik Polda Jambi perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil penyidikan dan perkembangan resmi perkara agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.


ENAM TERSANGKA, STATUS DAN PERAN MASING-MASING HARUS TERANG


Perkara kematian Brigpol EWS yang bergulir sejak Juli 2026 sebelumnya disebut menyeret lima anggota Polri dan seorang warga sipil berinisial BR sebagai tersangka. Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dengan sangkaan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 dan Pasal 466 KUHP.


Dalam informasi yang menjadi bahan pemberitaan, Brigpol UVS disebut ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jambi. Sementara AIPTU MA, AIPDA EF, BRIPKA DHR, dan BRIPDA EBD tidak ditahan. Adapun BR disebut menjalani rehabilitasi di salah satu lembaga rehabilitasi di Kota Jambi.


Situasi tersebut menuntut kejelasan mengenai status hukum terbaru setiap pihak. Publik perlu mengetahui apakah terdapat perubahan status, bagaimana peran masing-masing diuraikan, dan apa dasar hukum yang digunakan penyidik.


Perlu ditegaskan, tidak ditahannya seseorang atau statusnya sebagai saksi dalam rekonstruksi bukan bukti otomatis bahwa sangkaan pidana gugur. Namun, penjelasan mengenai dasar sangkaan tetap penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.


51 ADEGAN REKONSTRUKSI, FAKTA APA YANG SEBENARNYA TERUNGKAP?


Cris Januardi menyatakan bahwa empat kliennya tidak memperagakan tindakan pemitingan maupun pembenturan kepala korban ke mobil dalam rangkaian rekonstruksi.


Menurut keterangannya, hanya BR yang menerangkan dugaan pemitingan dan pembenturan kepala Brigpol EWS yang disebut dilakukan Brigpol UVS.


Jika terdapat perbedaan keterangan mengenai siapa melakukan apa, penyidik wajib mengujinya dengan cermat. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, barang bukti, serta bukti lain yang relevan perlu dianalisis untuk menyusun rangkaian kejadian yang dapat dipertanggungjawabkan.


Jangan sampai peran setiap orang menjadi kabur di tengah banyaknya adegan rekonstruksi. Yang dibutuhkan bukan sekadar jumlah adegan, melainkan kejelasan fakta, konsistensi keterangan, dan hubungan setiap bukti dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.


Meski demikian, rekonstruksi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menyimpulkan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Penilaian akhir harus bertumpu pada keseluruhan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.


DUGAAN EKSTASI DAN MINUMAN KERAS, PENYEBAB KEMATIAN WAJIB DIJELASKAN


Kuasa hukum juga menyampaikan versi kejadian yang menyebut Brigpol EWS berinisiatif memesan ekstasi kepada Brigpol UVS. Selanjutnya, UVS disebut meminta BR membawa ekstasi dari Jambi ke Azi Kost.


Dalam keterangan yang disampaikan Cris Januardi, korban juga disebut memberikan uang untuk pembelian minuman keras dan membagikan ekstasi kepada rekan-rekannya.


Cris menyatakan kliennya beberapa kali berupaya memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke rumah sakit. Brigpol EWS kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Sabak.


Rangkaian keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan hubungan konsumsi zat tertentu dengan kematian korban. Namun, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai penyebab kematian tanpa dukungan bukti ilmiah.


Hasil pemeriksaan medis, toksikologi, autopsi apabila dilakukan, dan keterangan ahli perlu menjadi dasar untuk menjelaskan penyebab kematian secara objektif. Penyidik perlu menyampaikan hasil yang dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan hukum.


Penyebab kematian tidak boleh berhenti pada dugaan. Harus ada penjelasan yang didukung bukti dan dapat diuji secara ilmiah.


KETIDAKHADIRAN SEJUMLAH SAKSI JUGA DIPERTANYAKAN


Kuasa hukum menilai pelaksanaan rekonstruksi belum maksimal. Menurut Cris, kegiatan itu hanya dihadiri sejumlah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Ia mengaku tidak melihat kehadiran sejumlah pejabat yang diharapkannya, termasuk Dirreskrimum Polda Jambi, kasubdit terkait, Kapolres Tanjung Jabung Timur, dan Kasat Reskrim setempat.


Ia juga mempertanyakan tidak hadirnya Nanang, Rio, dan Tomroni, yang menurutnya berada di tempat kejadian perkara.


Sorotan ini membutuhkan jawaban yang jelas. Penyidik perlu menerangkan apakah keterangan para saksi tersebut telah diperiksa, apa pertimbangan terkait kehadiran mereka dalam rekonstruksi, dan apakah masih terdapat fakta yang perlu didalami.


Kehadiran pejabat tertentu maupun saksi dalam rekonstruksi tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya proses tersebut. Namun, setiap pertanyaan yang berkaitan dengan kelengkapan pengungkapan perkara patut dijawab berdasarkan prosedur dan fakta penyidikan.


POLDa JAMBI JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG


Kasus kematian Brigpol EWS bukan perkara ringan. Ada nyawa yang hilang, ada dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan, dan ada sejumlah pertanyaan mengenai peran para pihak yang membutuhkan penjelasan.


Polda Jambi perlu menjelaskan hasil rekonstruksi, status hukum terkini setiap pihak, dasar penerapan pasal yang disangkakan, serta hasil pemeriksaan yang relevan dengan penyebab kematian korban.


Penjelasan itu penting untuk menghindari simpang siur informasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Apabila masih ada perbedaan keterangan, penyidik harus mengujinya secara profesional, bukan membiarkan spekulasi berkembang tanpa kejelasan.


Transparansi bukan berarti menghakimi siapa pun. Transparansi adalah memastikan bahwa setiap sangkaan memiliki dasar yang jelas, setiap bukti diperiksa secara objektif, dan setiap pertanyaan mendasar dijawab sesuai hukum.


Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap proses hukum juga harus berjalan beriringan dengan tuntutan agar perkara kematian Brigpol EWS diungkap secara menyeluruh.


Kini, publik menunggu penjelasan resmi Polda Jambi: bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi, apa dasar sangkaan terhadap masing-masing pihak, dan apa hasil pemeriksaan yang menjelaskan penyebab kematian Brigpol EWS.(Red)



Advertisement
📬 Hubungi Redaksi
Tips & informasi: redaksi@porosaktual.com
Iklan & Kerjasama: iklan@porosaktual.com
Advertisement
Poros Aktual

Pasang Poros Aktual

Akses berita lebih cepat & membaca offline