Breaking News
Kemarau Berkepanjanagan, ROCKY CANDRA Hadir di Tengah Kesulitan Warga Rawasari Polda Jambi Dukung Stabilitas Pangan GERAK CEPAT TNI DAN BWSS! 12.000 LITER AIR BERSIH DIGELONTORKAN UNTUK WARGA DESA KEDOTAN GIBRAN DIMINTA TAK TERPANCING PROPAGANDA SOAL IJAZAH: BUKTIKAN LEWAT FAKTA DAN JALUR HUKUM 86 Hektare Lahan Terbakar di Tebo, Polri-TNI dan Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla Rakor Bersama Wamen LH, Wagub Sani Tegaskan Pengendalian Karhutla Harus Libatkan Semua Pihak Wagub Sani Dampingi Wamen LH Tinjau Karhutla di Parit Culum, Tanjab Timur BMKG Jambi Perbarui Prakiraan Hujan, Warga Diminta Waspada Kekeringan dan Karhutla RMJ Kota Jambi Tegaskan Marwah Adat Melayu Tak Bisa Direndahkan: “Keturunan Bangsawan Tak Akan Tunduk” Wamendagri Bima Arya: KDKMP Harus Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa Terintegrasi Kemarau Berkepanjanagan, ROCKY CANDRA Hadir di Tengah Kesulitan Warga Rawasari Polda Jambi Dukung Stabilitas Pangan GERAK CEPAT TNI DAN BWSS! 12.000 LITER AIR BERSIH DIGELONTORKAN UNTUK WARGA DESA KEDOTAN GIBRAN DIMINTA TAK TERPANCING PROPAGANDA SOAL IJAZAH: BUKTIKAN LEWAT FAKTA DAN JALUR HUKUM 86 Hektare Lahan Terbakar di Tebo, Polri-TNI dan Tim Gabungan Bergerak Padamkan Karhutla Rakor Bersama Wamen LH, Wagub Sani Tegaskan Pengendalian Karhutla Harus Libatkan Semua Pihak Wagub Sani Dampingi Wamen LH Tinjau Karhutla di Parit Culum, Tanjab Timur BMKG Jambi Perbarui Prakiraan Hujan, Warga Diminta Waspada Kekeringan dan Karhutla RMJ Kota Jambi Tegaskan Marwah Adat Melayu Tak Bisa Direndahkan: “Keturunan Bangsawan Tak Akan Tunduk” Wamendagri Bima Arya: KDKMP Harus Jadi Pusat Layanan Ekonomi Desa Terintegrasi

Pengadaan Proyek UNJA Rp15 Miliar Dipertanyakan, JAK Siap Desak Kejagung Turun Tangan

M.K.A M.K.A · · 6 min baca · 16 views
Pengadaan Proyek UNJA Rp15 Miliar Dipertanyakan, JAK Siap Desak Kejagung Turun Tangan
Bagikan:

JAMBI, POROSAKTUAL.COM — Dugaan ketidaksesuaian mekanisme pengadaan sejumlah proyek renovasi dan rehabilitasi di Universitas Jambi (UNJA) senilai sekitar Rp15 miliar kini menjadi sorotan serius. Ketua Jambi Anti Korupsi (JAK), Ibnu Jamil, bersama sejumlah pihak menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 20 Oktober 2026, untuk mendorong pemeriksaan atas proses pengadaan tersebut.


JAK mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Dokumen pengadaan, metode pemilihan penyedia, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan kontrak perlu diperiksa secara menyeluruh guna memastikan tidak ada prosedur yang menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Sorotan ini mencuat setelah dokumen yang dikantongi redaksi menunjukkan adanya dugaan penggunaan mekanisme yang disebut beauty contest dalam pemilihan pelaksana sejumlah pekerjaan. Padahal, paket-paket yang disorot tercatat menggunakan metode E-Purchasing dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang disebut diperbarui pada 28 September 2026.


Jika benar metode yang tercatat dalam sistem berbeda dengan praktik pelaksanaannya, siapa yang harus menjelaskan perbedaan tersebut? Pertanyaan itu perlu dijawab melalui dokumen resmi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan sepihak.


Empat kelompok pekerjaan yang menjadi perhatian meliputi renovasi Balairung, pekerjaan interior Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), rehabilitasi Gedung Rusunawa, serta pekerjaan di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNJA.


Nilai keseluruhan proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp15 miliar. Angka itu bukan jumlah yang kecil. Karena menyangkut anggaran publik, setiap keputusan pengadaan harus memiliki dasar hukum yang jelas, proses yang transparan, serta dokumen yang dapat diuji oleh auditor dan aparat penegak hukum.


METODE PENGADAAN JANGAN SAMPAI MENJADI CELAH


Dalam pengadaan pemerintah, E-Purchasing merupakan mekanisme pembelian melalui katalog elektronik. Sementara itu, beauty contest bukan nama metode pemilihan penyedia yang secara tersendiri tercantum dalam daftar metode pengadaan pemerintah.


Presentasi, adu konsep, atau penilaian teknis tidak otomatis melanggar hukum. Namun, seluruh proses tersebut harus ditempatkan dalam mekanisme resmi yang sesuai dengan ketentuan. Jika istilah beauty contest benar digunakan sebagai mekanisme tersendiri untuk menentukan pelaksana pekerjaan, dasar hukum, kriteria penilaian, peserta, berita acara, serta dokumen penetapan pemenang harus diperiksa.


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, mengatur metode pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh karena itu, penggunaan metode di luar ketentuan tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan keputusan internal tanpa dasar hukum yang sah.


Persoalan ini semakin penting apabila pekerjaan yang bersangkutan tercatat menggunakan E-Purchasing, tetapi pelaksanaannya diduga memakai mekanisme berbeda. Apakah terdapat alasan pengecualian yang dibenarkan aturan? Apakah penilaian PPK dibuat secara tertulis? Apakah dokumen pemilihan dan kontrak menunjukkan proses yang konsisten?


Semua pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka.


PPK DEDI A. DIMINTA JELASKAN DASAR KEPUTUSAN


Perhatian juga mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi A., S.H., M.H., yang disebut dalam informasi yang diterima redaksi berkaitan dengan keputusan pengadaan tersebut.


Publik membutuhkan penjelasan yang konkret: apakah benar mekanisme beauty contest digunakan, siapa yang menetapkan metode itu, apa dasar hukumnya, bagaimana penyedia dipilih, serta apakah seluruh tahapan terdokumentasi sesuai ketentuan.


Jika keputusan tersebut memang diambil berdasarkan mekanisme yang dibenarkan peraturan, dokumen pendukung semestinya dapat menjelaskan alasannya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan itu perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.


Besarnya kewenangan PPK harus berjalan seiring dengan tanggung jawabnya. Pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh menyisakan ruang abu-abu dalam proses pemilihan penyedia maupun pertanggungjawaban kontrak.


PAKET SENILAI Rp399–400 JUTA IKUT DISOROT


Penelusuran redaksi juga menemukan sejumlah paket berstatus Pengadaan Langsung dengan nilai tepat atau mendekati Rp400 juta. Di antaranya, rehabilitasi Lapangan Tenis FKIP senilai Rp400 juta, renovasi atap Gedung Pascasarjana Telanaipura senilai Rp400 juta, serta pekerjaan partisi ruang program studi di Graha Kemas Mohamad Saleh senilai Rp399 juta.


Nilai yang berada di sekitar batas pengadaan langsung tidak serta-merta membuktikan pelanggaran. Namun, kondisi tersebut layak diperiksa untuk memastikan penetapan nilai dan pembagian paket dilakukan secara wajar, sesuai kebutuhan, serta tidak dimaksudkan untuk menghindari prosedur pemilihan penyedia yang lebih ketat.


JAK dan aparat pengawas perlu memastikan apakah paket-paket tersebut berdiri sendiri berdasarkan kebutuhan teknis yang sah atau memiliki keterkaitan yang perlu ditelaah lebih jauh. Jawabannya harus didasarkan pada dokumen perencanaan, spesifikasi, nilai pekerjaan, serta fakta pelaksanaan.


JAK SIAP BAWA PERSOALAN INI KE APARAT PENEGAK HUKUM


Ketua JAK, Ibnu Jamil, menyatakan akan membawa hasil penelusuran terkait pengadaan proyek di UNJA kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipikor Mabes Polri. Rencana demonstrasi di Kejaksaan Agung pada 20 Oktober 2026 menjadi salah satu langkah untuk mendorong perhatian dan pemeriksaan atas persoalan tersebut.


JAK diharapkan menyampaikan dokumen pendukung secara lengkap agar setiap dugaan dapat diuji secara objektif. Aparat penegak hukum juga perlu menelaah apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, indikasi konflik kepentingan, atau kerugian negara. Semua itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah.


Aksi demonstrasi maupun laporan masyarakat bukanlah bukti bahwa tindak pidana telah terjadi. Namun, apabila disertai dokumen yang relevan, informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi lembaga berwenang untuk melakukan penelaahan sesuai prosedur.


UNJA JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG


Sebagai perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU), UNJA berkewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.


Dengan nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp15 miliar, masyarakat berhak mengetahui siapa penyedia yang ditetapkan, metode apa yang digunakan, berapa HPS dan nilai kontrak setiap paket, bagaimana progres fisik pekerjaan, serta berapa dana yang telah dibayarkan.


Pihak UNJA dan PPK perlu memberikan penjelasan terbuka atas dugaan perbedaan metode pengadaan tersebut. Klarifikasi harus disertai dokumen yang relevan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.


Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan beauty contest dan perbedaan dengan metode yang tercatat dalam SiRUP masih memerlukan konfirmasi serta pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.


UANG PUBLIK WAJIB DIPERTANGGUNGJAWABKAN


Persoalan ini bukan semata-mata tentang nama metode pengadaan. Yang dipertaruhkan adalah kepatuhan terhadap aturan, keterbukaan penggunaan anggaran, dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola institusi pendidikan negeri.


Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, bukalah dokumennya dan berikan penjelasan. Jika ditemukan penyimpangan, tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.


JAK mendorong agar persoalan ini diperiksa secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih. Publik tidak membutuhkan jawaban normatif semata, melainkan kejelasan yang dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta.


Setiap rupiah uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan pertanyaan mengenai pengadaan proyek bernilai miliaran rupiah berhenti tanpa jawaban yang jelas.(Red)

Advertisement
📬 Hubungi Redaksi
Tips & informasi: redaksi@porosaktual.com
Iklan & Kerjasama: iklan@porosaktual.com
Advertisement
Poros Aktual

Pasang Poros Aktual

Akses berita lebih cepat & membaca offline